Daftar Isi
Untuk menjawab kebutuhan nasabah terhadap jaminan asuransi berbasis syariah membuat para perusahaan hadir dengan menghadirkan produk asuransi syariah.
Namun tentu saja setelah muncul asuransi berbasis syariah di masyarakat, beberapa kontroversi muncul tentang hukum kehalalan asuransi jenis ini yang di anggap tidak sesuai dengan prinsip Islam.
Kali ini Hjkreasindo akan menjelaskan secara detail tentang asuransi syar’i dan seluk beluknya hingga kamu yakin dalam menginvestasikan penghasilanmu ke dalam produk syariah.
Apa Itu Pengertian Asuransi Syariah?

Apa yang di maksud dengan konsep berbagi risiko dalam asuransi syariah? Asuransi syariah adalah sebuah sistem asuransi yang mana peserta saling menanggung risiko dengan menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi melalui dana tabarru’.
Hal ini sering di istilahkan dengan sharing of risk. Dana tersebut akan di gunakan untuk membayar klaim jika suatu saat peserta mengalami musibah.
Dalam penerapannya, perusahaan bertindak sebagai pemegang amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana dari kontribusi peserta. Artinya, perusahaan hanya bertindak dalam koridor operasional dan bukan sebagai penanggung.
Apa Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional?
yang di maksud dengan asuransi konvensional? Apa perbedaan asuransi syariah dengan konvensional? Banyak yang masih bingung dengan apa perbedaan antara makalah asuransi syariah dengan asuransi konvensional.
Memang secara garis besar, tampak mirip namun keduanya memiliki perbedaan. Salah satu perbedaan antara asuransi umum dengan asuransi syariah adalah prinsip dasarnya.
Bagaimanakah perbedaan asuransi konvensional dan asuransi syariah berdasarkan sumber pembayaran klaim? Pada asuransi konvensional, kesepakatan antara kedua pihak adalah menyediakan jaminan akan sesuatu yang di janjikan.
Namun pada asuransi berbasis syariah, terdapat sistem yang menjunjung tinggi asas tolong menolong berdasarkan dana tabarru’ yang di dapatkan dari peserta asuransi, bukan dari perusahaan asuransi.
Dana Tabarru’ akan di gunakan sebagai santunan kepada peserta yang mengalami musibah, sakit, atau meninggal dunia.
Dalam prinsip asuransi syariah juga tidak mengenal istilah dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional.
Selain itu, perbedaan lainnya adalah perusahaan asuransi jenis ini tidak di perkenankan menginvestasikan uang pada bisnis yang bertentangan dengan prinsip syar’i dalam agama Islam.
Tujuan Asuransi Syariah
Asuransi syariah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perjuangan umat dengan mengemban misi aqidah, misi ibadah, misi iqtishodi, dan misi keumatan. Jadi tujuan utamanya bukan mendapatkan laba besar seperti asuransi konvensional.
Hukum Asuransi Syariah

Apa pengertian hukum asuransi syariah? Apa itu hukum asuransi dan bagaimana cara kerjanya?
Hukum asuransi syariah merupakan panduan boleh tidaknya praktik asuransi syariah di Indonesia. Dalam penerapannya, perusahaan asuransi berdiri dan beraktivitas sesuai dengan hukum Islam yang telah di syariatkan dan di sepakati oleh pemerintah. Meski begitu, pertimbangan dalam berbagai sisi hukum di bagi menjadi beberapa sumber.
a. Hukum Asuransi Syariah dalam Agama Islam dan Sesuai Al Quran
Dalam Al Quran dan Hadits, hukum asuransi berbasis syariah dan penerapannya terdapat dalam beberapa ayat, yaitu:
- Al Maidah 2: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
- An Nisaa 9: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap mereka.”
- HR Muslim dari Abu Hurairah: “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat.”
b. Hukum Asuransi Syariah Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Awalnya, hukum asuransi konvensional bertentangan dengan syariat Islam. Hal ini membuat Majelis Ulama Indonesia pada 2001 mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa asuransi berbasis syariah di perbolehkan dalam ajaran Islam. Adapun fatwa MUI yang menegaskan kehalalan asuransi syariah dalam bentuk PDF antara lain:
1. Fatwa No 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah
2. Fatwa No 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah
3. Fatwa No 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
4. Fatwa No 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru pada Asuransi Syariah
Konsep Asuransi Syariah
Ada beberapa hal yang mendasari konsep asuransi berbasis syar’i yaitu unsur tolong menolong dengan dana Tabarru’ yang memungkinkan dana tersebut di pinjamkan kepada peserta tanpa adanya unsur paksaan.
Selain itu dana yang di setorkan oleh peserta tidak akan hangus jika masa tanggunan habis dan akan di kembalikan. Semua prosedur asuransi di landasi oleh akad yang sesuai dengan syariat Islam.
Akad dalam Asuransi Syariah
Semua perusahaan asuransi syariah di Indonesia melakukan prosedur asuransi dengan landasan akad sesuai dengan syariat Islam. Adapun beberapa akad yang sering di gunakan dalam asuransi berbasis syariah antara lain:
1. Akad Tabarru’
Akad yang di maksud adalah setiap peserta akan memberikan hibah berupa premi melalui dana tabarru’ yang akan di gunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah.
Dalam hal ini perusahaan asuransi berbasis syariah berfungsi sebagai pengelola dana hibah tersebut.
2. Akad Tijarah
Akad yang di maksud adalah akan antara peserta dengan perusahaan dengan tujuan komersial.
3. Akad Wakalah bil Ujrah
Akad yang di maksud adalah peserta menyerahkan pengelolaan uang kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana investasi yang nantinya perusahaan akan mendapatkan imbalan berupa upah.
4. Akad Mudharabah
Akad yang di maksud adalah memberikan kuasa kepada perusahaan sebagai mudharib untuk mengelola investasi dengan imbalan berupa hasil (nisbah) sesuai dengan kesepakatan.
Jenis-jenis Asuransi Syariah

Setiap perusahaan asuransi berbasis syar’i dalam agama Islam memberikan banyak sekali pilihan tentang produk asuransi syariah apa saja yang di tawarkan. Kamu perlu memahami jenis-jenis asuransi syariah sebagai berikut:
1. Takaful Individu
Takaful Individu adalah produk yang memberikan perlindungan dan perencanaan yang bersifat pribadi. Jenis ini pun di bagi lagi menjadi beberapa pilihan yaitu:
1. Takaful Dana Investasi Syariah : produk ini menjamin dan memberikan perlindungan hari tua atau menjadi jaminan dana bagi ahli waris jika nasabah meninggal dunia lebih awal; produk ini juga mencakup perlindungan untuk keluarga
2. Takaful Dana Haji : produk ini memberikan perlindungan dana perorangan yang berencana untuk menunaikan ibadah haji
3. Takaful Dana Siswa : produk ini menjamin dana pendidikan mulai dari sekolah dasar hingga sarjana
4. Takaful Dana Jabatan : produk ini menjamin santunan bagi ahli waris dari nasabah yang menduduki jabatan penting jika nasabah meninggal dunia lebih awal
2. Takaful Kelompok
Takaful Kelompok adalah produk yang memberikan perlindungan dan perencanaan yang bersifat kelompok dalam perusahaan. Jenis ini pun di bagi lagi menjadi beberapa pilihan yaitu:
1. Takaful al-Khairat dan Tabungan Haji: memberi perlindungan bagi karyawan yang ingin menunaikan ibadah haji dengan pendanaan melalui iuran bersama dengan keberangkatan bergilir
2. Takaful Kecelakaan Siswa: proteksi pelajar dari risiko kecelakaan berakibat cacat bahkan meninggal dunia
3. Takaful Wisata dan Perjalanan: proteksi peserta wisata dari risiko kecelakaan yang mengakibatkan cacat atau meninggal dunia
4. Takaful Kecelakaan Group: proteksi santunan karyawan dalam perusahaan atau organisasi
5. Takaful Pembiayaan: proteksi pelunasan hutang bagi nasabah yang meninggal dunia dalam masa perjanjian
3. Takaful Umum
Takaful Umum adalah asuransi berbasis syariah yang memberikan perlindungan dan perencanaan yang bersifat umum. Jenis ini pun di bagi lagi menjadi beberapa yaitu:
1. Takaful Kebakaran: perlindungan dari kerugian yang di sebabkan api
2. Takaful Kendaraan Bermotor: perlindungan terhadap kerugian pada kendaraan bermotor
3. Takaful Rekayasa: pelindungan terhadap kerugian pada pekerjaan pembangunan
4. Takaful Pengangkutan: pelindungan kerugian pada semua barang setelah di angkut melalui darat, laut, maupun udara
5. Takaful Rangka Kapal: perlindungan pada kerusakan mesin kapal dan rangka kapal yang di sebabkan oleh kecelakaan atau musibah
Manfaat Asuransi Syariah
Dengan menerapkan prinsip syariat Islam, maka asuransi jenis ini tentunya memiliki banyak manfaat di bandingkan dengan asuransi konvensional.
Apa saja manfaat asuransi syariah? Beberapa manfaat asuransi berbasis syariat Islam ini yang langsung bisa di rasakan oleh nasabahnya antara lain:
1. Prinsip tolong menolong
Dalam asuransi berbasis pengamalan hukum syar’i dalam agama Islam ini di kenal istilah risk sharing, yaitu berbagi risiko yang mana peserta membayarkan uang kontribusi dan dana tersebut akan di kelola oleh perusahaan untuk di salurkan kepada peserta yang mengalami musibah atau membutuhkan uang.
2. Bebas riba
Apakah asuransi syariah ada premi? Tidak. Akad yang di lakukan pada asuransi berbasis syar’i bukanlah menukarkan premi dengan uang klaim, tapi bergotong royong antar sesama peserta. Jika satu peserta mengalami musibah, maka iuran dari peserta lain akan di kumpulkan untuk menolong.
3. Premi tidak hangus
Pada asuransi berbasis hukum agama Islam, premi yang di setorkan tidak akan hangus dan akan di kembalikan jika tidak ada klaim selama masa pertanggungan.
Hal ini semakin mengukuhkan prinsip risk sharing, yaitu risiko pada peserta asuransi akan di tanggung bersama-sama.
4. Bebas iuran dasar
Dalam asuransi berbasis syariah, peserta akan mendapatkan kebebasan iuran dasar jika peserta mengalami cacat total akibat sakit atau kecelakaan. Hal ini bisa di dapatkan dengan cara cuma-cuma sesuai dengan kesepakatan.
5. Transparan
Pengelolaan dana di asuransi jenis ini tentunya bersifat transparan dan sudah di tentukan sejak awal. Jadi nasabah bisa mengetahui kemana saja dana iuran di alokasikan seperti untuk cadangan klaim, atau investasi.
6. Proteksi tak berubah meski telat bayar
Nasabah akan tetap mendapatkan manfaat asuransi berjalan seperti seharusnya meskipun telat membayar iuran asuransi. Hal ini berbeda dengan asuransi konvensional yang tidak memperbolehkan nasabah terlambat membayar premi.
7. Pengelolaan berdasarkan syariat Islam
Pengumpulan dan pengelolaan dana yang ada di asuransi berbasis syariah di lakukan berdasarkan syariat Islam. Tidak ada dana yang di investasikan ke perusahaan yang tidak sesuai dengan prinsip Islam.
8. Keuntungan di bagi secara adil
Keuntungan dari dana investasi yang di lakukan oleh perusahaan asuransi syariah akan di bagi secara adil kepada nasabah.
9. Wakaf
Maksud dari wakaf dalam asuransi berbasis syariat Islam yaitu penyerahan harta yang bertahan lama kepada penerima manfaat sebagai bentuk kebajikan, sehingga produk asuransi memungkinkan pesertanya ikut berpartisipasi dalam kebaikan.
Contoh Produk dan Perusahaan yang Menyediakan Asuransi Syariah Terbaik

Saat ini ada banyak perusahaan asuransi berbasis syariah di Indonesia yang memberikan penawaran produk asuransi terbaik.
Namun di antara sekian banyak produk dan perusahaan asuransi berbasis syariah yang muncul, hanya beberapa saja yang memiliki produk asuransi terbaik.
Berikut ini beberapa contoh produk dan perusahaan asuransi syariah terbaik di Indonesia 2020 dan 2021:
1. Manulife Syariah
Perusahaan asuransi internasional ini telah memiliki reputasi yang baik selama belasan tahun. Dan produk asuransi Manulife Syariah merupakan satu yang terbaik dengan menggunakan sistem cashless dan pilihan reimbursement bagi nasabahnya. Beberapa produk asuransi syariah yang bisa di pilih dari Manulife antara lain:
1. Manulife Berkah Crisis Cover Protection
2. Berkah Payor Income Replacement
3. Berkah Yearly Renewable Term
4. Berkah Waiver of Basic Contribution
5. Berkah Accidental Death and Disability Benefit