Lompat ke konten
Beranda » Asuransi » Asuransi Syariah : Pengertian, Jenis, Tujuan, Produk » Halaman 2

Asuransi Syariah : Pengertian, Jenis, Tujuan, Produk

Daftar Isi

2. BNI Life Syariah

Tak ingin kalah dari perusahaan asuransi berbasis syariah lainnya, BNI juga turut meluncurkan BNI Life Syariah dengan prinsip syariat Islam untuk investasi pendidikan, investasi plus, dan multi investa. Untuk bisnis asuransi jiwa, BNI Life Syariah mengeluarkan produk jiwa syariah dan health plan syariah.

Baca Juga :  Cara Klaim Asuransi Mobil untuk All Risk dan TLO

3. PRU Syariah

Anak perusahaan asuransi terkemuka Prudential dengan skala internasional ikut meramaikan produk asuransi berbasis syariah dengan mengeluarkan PRU Syariah.

Ada banyak pilihan produk asuransi berbasis syariah yang di tawarkan oleh Prudential sehingga memudahkan para nasabah untuk berinvestasi.

4. FWD Life

FWD Life hadir dengan produk asuransi kesehatan keluarga syariah yang bernama asuransi Bebas Handal yang telah menggunakan sistem cashless dan bisa di beli secara online.

5. Sunlife

Produk asuransi berbasis syariah yang di keluarkan oleh Sunlife adalah Sun Medical Platinum yang memberikan manfaat hingga Rp 7,5 miliar untuk perawatan kemoterapi dan pemulihan sakit.

6. Simas Syariah

Simas Syariah mengeluarkan produk asuransi yang sesuai dengan syariat Islam. Tentu saja kamu bisa menjadikan Simas Syariah sebagai salah satu pilihan asuransi yang terpercaya.

Baca Juga :  Macam Macam Asuransi yang Tersedia di Indonesia

7. Panin Syariah

Bank Panin yang sudah terkenal kredibilitasnya tampaknya tak ingin ketinggalan dalam menawarkan asuransi berbasis syariah. Bahkan Panin Syariah telah mendapatkan penghargaan sebagai asuransi syariah terbaik di Indonesia versi majalah Investor.

Cara Kerja Asuransi Syariah

Lantas bagaimana cara kerja asuransi syariah? Prinsip dasar asuransi syariah adalah tolong menolong yang akan menyelesaikan masalah seorang peserta secara gotong royong menggunakan dana sosial.

Cara kerja ini sangat berbeda jauh dengan asuransi konvensional dan tentunya mempengaruhi keuntungan yang di dapat beserta resikonya.

Adapun beberapa cara kerja yang perlu di garis bawahi dari asuransi berbasis syariah di bedakan menjadi beberapa sisi, yaitu:

1. Sisi Kepemilikan Dana

Yang di maksud dalam cara kerja ini adalah peserta memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah dan perusahaan hanya mengelola dengan mengedepankan transparansi.

2. Bentuk Investasi

Yang di maksud dalam cara kerja ini adalah sistem bagi hasil di salurkan kepada Lembaga keuangan berbasis syariah dan bukan dalam bentuk bunga.

Asuransi Syariah Menggunakan Premi atau Kontribusi?

Asuransi berbasis syariah berjalan dengan sistem sharing of risk, yaitu menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang di sebut dana Tabarru’.

Apa yang di maksud dengan Dana Tabarru? Dana Tabarru’ merupakan dana yang di gunakan untuk membayar klaim jika terjadi sesuatu pada peserta. Jadi istilah yang di gunakan adalah kontribusi sesuai syarat yang telah di tentukan, bukan premi asuransi.

Tentang Dana Tabarru

Ada beberapa cara yang di gunakan dalam asuransi berbasis syariah dalam mengelola dana tabarru’ para peserta yang telah terkumpul, yaitu:

1. Adanya Sistem Ta’awuni

Maksudnya adalah sesama peserta mendermakan sebagian kontribusi untuk saling memikul risiko jika ada yang tertimpa musibah yang mengedepankan sikap tolong menolong.

Baca Juga :  Pentingnya Memahami Prinsip Asuransi

2. Dana Tabarru’ Tidak Di ambil oleh Perusahaan Asuransi

Perusahaan asuransi tidak berhak mengambil dana Tabarru’ peserta sehingga perusahaan mendapatkan dana pengelolaan dari dana Ujrah yang besarnya telah di sepakati bersama.

3. Investasi Dana Berdasarkan Akad Mudharabah

Investasi dana Tabarru’ di lakukan dengan akad Mudharabah untuk mengatur bagi hasil keuntungan.

Tata Cara Pengajuan Klaim Asuransi Syariah

Sumber foto: Orathai Mayoeh via Shutterstock

Bagaimana tata cara pengajuan klaim asuransi? Meski setiap perusahaan asuransi syariah memiliki tata cara pengajuan klaim yang berbeda-beda, namun secara garis besar ada persamaan yang bisa di sederhanakan.

Untuk risiko meninggal dunia, segera informasikan kepada pihak perusahaan asuransi berbasis syariah bahwa pemilik polis telah meninggal.

Nantinya pihak asuransi akan meminta surat kematian yang berisi nama dan identitas polis, tempat meninggal, tanggal meninggal, dan penyebab meninggal. Setelah itu pihak asuransi akan memastikan polis asuransi aktif.

Setelah data yang di dapatkan sudah sesuai, maka langkah selanjutnya adalah mengisi formulir pengajuan klaim asuransi syariah.

Sertakan dokumen pendukung seperti polis asuransi asli, surat kematian, dan surat pemakaman.

Selanjutnya perusahaan asuransi berbasis syariah akan melakukan verifikasi dokumen pendukung. Survey juga di lakukan untuk memastikan data yang telah masuk. Dari sini perusahaan asuransi syariah sudah bisa melakukan pembayaran yang nilainya di tentukan dalam akad.

Regulasi Asuransi Syariah Menurut OJK

Regulasi Asuransi Syariah Menurut OJK Otoritas Jasa Keuangan
Sumber foto: farzand01 via Shutterstock

Ada beberapa peraturan atau regulasi yang mengatur keberadaan asuransi syariah berdasarkan Peraturan Ketua Bapepam dan Peraturan Menteri Keuangan yang bisa di akses melalui laman OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.

1. Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor:PER-08/BL/2011

2. Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor:PER-06/BL/2011

3. Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor:PER-07/BL/2011

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah: peraturan ini di buat untuk menerapkan prinsip kehati-hatian serta menjaga keseimbangan antara kekayaan dan kewajiban dalam penyelenggaraan usaha asuransi dan usaha reasuransi dengan prinsip syariah. Hal ini juga telah di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008.

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 tentang Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah : peraturan ini di buat untuk memenuhi prinsip syariah dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan usaha asuransi dan usaha reasuransi dengan prinsip syariah.

Pertanyaan Umum Seputar Asuransi Umum dan Syariah

Pertanyaan Umum Seputar Asuransi Umum dan Syariah
Sumber foto: kenchiro168 via Shutterstock

Agar kamu makin paham seluk beluk mengenai asuransi berbasis syariat Islam ini, yuk simak berbagai pertanyaan umum yang sering di cari dan ingin di ketahui jawabannya berikut ini.

1. Apa saja larangan untuk asuransi syariah?

Beberapa larangan yang tidak boleh di lakukan oleh asuransi berbasis syariah antara lain:

a. Memiliki risiko

Prinsip risk sharing yang di berlakukan tidak membebankan risiko terhadap perusahaan.

b. Ketidakjelasan

Segala transaksi harus ada akad jelasnya sehingga hak dan kewajiban semua pihak transparan.

c. Adanya Bunga

Dana tabarru’ di investasikan pada tempat yang memenuhi kriteria Syariah dan keuntungan investasi terbebas dari riba.

d. Suap

Suap di larang karena menimbulkan kerugian bagi pihak yang bertransaksi karena niat transaksi tidak sesuai antara kebutuhan dengan kualitas barang yang di perjualbelikan

2. Pemasaran produk asuransi syariah bisa melalui apa saja?

Umumnya perusahaan asuransi berbasis syariah yang ada di Indonesia menggunakan metode pemasaran langsung dan menggunakan media sosial atau media cetak.

Pada perjalanannya, menggunakan metode pemasaran langsung di anggap lebih efisien di bandingkan dengan metode pemasaran lewat media sosial maupun media cetak. Ini yang membuat setiap perusahaan asuransi berbasis syariah memiliki agen asuransi sendiri.

3. Apa yang di maksud dengan pemegang polis?

Sering terdengar istilah pemegang polis pada asuransi berbasis syariah. Pada dasarnya pemegang polis adalah orang yang membeli asuransi dan membayar premi.

Polis asuransi merupakan sebuah kontrak antara perusahaan asuransi dengan tertanggung. Jadi, polis asuransi adalah bukti bahwa nasabah telah mengalihkan risiko ke perusahaan asuransi.

4. Apa perbedaan antara bank dan asuransi?

Ada beberapa perbedaan mendasar antara bank dan asuransi. Berikut ini perbedaan bank dan asuransi dari segi:

a. Tujuan

Asuransi bertujuan untuk melakukan proteksi terhadap nilai ekonomi manusia, sedangkan tujuan dari bank adalah mempermudah masyarakat untuk melakukan transaksi bisnis agar lebih efisien dan efektif.

b. Produk

Produk asuransi bersifat financial security product seperti Endowment, term insurance, whole life, sedangkan produk bank adalah tabungan, deposito, giro, dan lainnya.

c. Target Pasar

Asuransi memiliki target pasar lapisan masyarakat dengan kriteria sehat jasmani dan rohani, mudah di temui, dan punya uang. Sedangkan target pasar nasabah bank adalah semua lapisan masyarakat yang mampu menyisihkan sebagian pendapatannya.

d. Manfaat

Asuransi memberikan manfaat jaminan keuangan bisa risiko kehidupan datang, sedangkan bank memberikan jaminan pengembalian simpanan pokok, bunga, dan kemudahan transfer.

e. Pajak

Pembeli asuransi tidak di kenakan pajak, sedangkan nasabah bank di kenakan pajak.

Laman: 1 2 3