Lompat ke konten
Beranda » Asuransi » Cara Klaim Asuransi Mobil untuk All Risk dan TLO

Cara Klaim Asuransi Mobil untuk All Risk dan TLO

Pemilik kendaraan harus tahu cara klaim asuransi mobil jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Apalagi, tidak bisa dipungkiri bahwa tingkat kecelakaan di Indonesia masih cukup tinggi.

Tingginya tingkat kecelakaan ini disebabkan oleh banyak faktor, salah satunya tingkat kedisiplinan aturan lalu lintas yang masih cukup rendah.

Hal ini membuat masyarakat harus memiliki perlindungan untuk meminimalisasi resiko akibat kecelakaan di jalan salah satunya dengan daftar polis.

Asuransi bisa menjadi perlindungan jika sewaktu-waktu kendaraan kamu mengalami kerusakan atau kecelakaan. Dengan adanya polis asuransi, kamu tidak perlu khawatir soal biaya perbaikan karena semua akan ditanggung oleh pihak asuransi.

Akan tetapi untuk bisa mendapatkan klaim atas asuransi, ada beberapa persyaratan yang perlu kamu siapkan. Dalam artikel ini, kita akan bahas tuntas tentang bagaimana cara klaimnya. Simak, yuk!

Jenis Asuransi Mobil

jenis asuransi mobil
Sumber foto: Jakub Krechowicz via Shutterstock

Mendaftarkan asuransi bagi pemilik mobil merupakan hal penting karena menawarkan banyak keuntungan jika terjadi kerusakan atau bahkan kehilangan kendaraan.

Baca Juga :  Pentingnya Memahami Prinsip Asuransi

Dengan adanya asuransi, pemilik mobil tidak perlu khawatir soal biaya klaim asuransi mobil jika kendaraan mengalami kerusakan.

Bahkan jika terjadi kehilangan sekalipun, kendaraan bisa di ganti oleh pihak asuransi dengan cara klaim asuransi mobil jika syarat klaim bisa di penuhi.

Saat ini ada beberapa jenis asuransi mobil yang bisa kamu pilih sesuai dengan kebutuhan.

Tak hanya konvensional, kini pilihannya juga ada syariah. Cek di sini untuk tahu apa itu syariah dan pilihan produknya yang bebas riba?

Nah, untuk kamu yang ingin membeli polis asuransi mobil, ada dua jenis asuransi yang bisa kamu pilih yaitu Total Loss Only (TLO) dan All Risk.

Untuk lebih jelasnya tentang kedua jenis asuransi mobil yang di tawarkan oleh berbagai perusahaan asuransi terbaik di Indonesia, simak ulasan berikut ini.

1. TLO (Total Loss Only)

TLO atau Total Loss Only memiliki arti harfiah “ hanya (jika) kehilangan total”. Hal ini berarti klaim asuransi hanya bisa di ajukan apabila terjadi ‘kehilangan total’.

yang di maksud kehilangan total adalah jika kerusakan kendaraan terjadi di atas 75% atau kehilangan karena pencurian atau perampasan.

Jika kerusakan yang di alami kurang dari ketentuan yang telah di tetapkan, maka cara klaim ini tidak bisa di lakukan. Patokan 75% di gunakan karena mobil di pastikan sudah tidak dapat di gunakan kembali.

Kelebihan Asuransi TLO

Kelebihan total loss only adalah sebagai berikut.

  • Biaya premi bulanan murah
  • Bisa melakukan perluasan tanggungan

Kekurangan Asuransi TLO

Kekurangan total loss only adalah sebagai berikut.

1. Tidak bisa klaim untuk kerusakan kecil

2. Tidak bisa klaim saat terjadi kecelakaan ringan

3. Tidak bisa klaim saat ada pencurian

4. Jika terjadi kehilangan, uang tidak di ganti 100%

2. All Risk

All Risk memiliki arti harfiah “segala resiko”. Ini merupakan cara klaim asuransi mobil yang mana pihak asuransi akan membayar segala jenis klaim kerusakan, mulai dari kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan sekalipun.

Dengan membayar premi rutin yang telah di tetapkan pihak asuransi, kamu sudah bisa mendapatkan proteksi penuh terhadap mobil kesayangan.

Baca Juga :  Macam Macam Asuransi yang Tersedia di Indonesia

Jenis ini sangat cocok untuk kendaraan yang memiliki nilai tinggi. Pasalnya jika terjadi kerusakan lecet saja, kamu bisa mengajukan klaim jika memilih jenis asuransi All Risk ini.

Tentunya, kamu tidak perlu khawatir untuk melakukan klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri karena manfaat perlindungan yang kini terbilang sangat lengkap untuk berbagai risiko.

Terlebih, jenis asuransi ini juga meng-cover cara klaim asuransi mobil pihak ketiga.

Kelebihan Asuransi All Risk

Kelebihan asuransi mobil all risk adalah sebagai berikut.

  • Menanggung resiko kerusakan kecil hingga besar
  • Menanggung kehilangan mobil
  • Melindungi saat terjadi kecelakaan
  • Bisa melakukan perluasan tanggungan

Kekurangan Asuransi All Risk

Kekurangan asuransi mobil all risk adalah sebagai berikut.

  • Biaya premi bulanan cukup mahal

Pada dasarnya asuransi TLO maupun All Risk sama-sama penting untuk melindungi kendaraan dari resiko kerusakan maupun kehilangan.

Namun pastikan pilih jenis asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan kamu. Pasalnya ada premi setiap bulan yang harus di bayar sebagai jaminan jika sewaktu-waktu kendaraan membutuhkan klaim asuransi.

Jangan lupa juga pilih polis asuransi terpercaya agar terhindar dari hal-hal merugikan dan memudahkan saat ingin cara klaim asuransi mobil.

Mau mencari beragam pilihan produk asuransi mobil terbaik dan terpercaya di Indonesia? Cek selengkapnya di sini

Cara Klaim Asuransi Mobil Lecet

Tangan Staff Perusahaan Asuransi yang Sedang Memeriksa Goresan Cat Sebagai Cara Klaim Asuransi Mobil Lecet
Sumber foto: PixieMe via Shutterstock

Mendapati mobil kesayangan mengalami kerusakan walaupun hanya lecet sedikit pasti membuat pemilik menjadi tidak nyaman.

Lalu, apakah mobil lecet bisa klaim asuransi? Bagi pemilik mobil yang memiliki asuransi All Risk, mobil lecet sedikit saja bisa mengajukan klaim asuransi untuk biaya perbaikan.

Cara klaim asuransi mobil lecet atau baret ini sebenarnya cukup mudah jika dokumen dan persyaratan yang di butuhkan untuk proses pengajuan bisa kamu siapkan.

Untuk lebih jelasnya tentang cara mengajukan klaim mobil lecet, simak langkah-langkahnya berikut ini.

1. Laporkan ke Pihak Asuransi

Hal pertama yang harus di lakukan jika ingin mengajukan klaim terhadap mobil yang lecet adalah laporkan dulu ke pihak asuransi.

Baca Juga :  Tips Memilih Asuransi yang Tepat

Saat mobil mengalami lecet, langsung hubungi pihak asuransi melalui telepon atau pesan untuk membuat laporan. Selanjutnya dokumentasikan bagian mobil yang lecet untuk dilampirkan dalam proses pengajuan klaim.

Setelah mendapat laporan, pihak asuransi akan menyiapkan laporan pengajuan dan menunggu kamu untuk membawa dokumen yang di butuhkan sebagai syarat cara klaim asuransi mobil ini.

2. Lampirkan Bukti Foto Bagian yang Lecet

Saat ingin mengajukan klaim, jangan lupa foto bagian mobil yang lecet atau rusak. Foto ini akan menjadi bukti pada saat pelaporan sekaligus harus di lampirkan pada berkas persyaratan pengajuan.

Jangan lupa berikan informasi yang jujur terkait kronologi kejadian sehingga mobil bisa mengalami kerusakan tersebut agar klaim asuransi bisa di terima.

3. Siapkan Dokumen yang Di butuhkan

Setelah membuat laporan dan mendokumentasikan kondisi mobil yang lecet, cara klaim asuransi mobil selanjutnya adalah siapkan dokumen yang di butuhkan.

Adapun dokumen yang di perlukan untuk klaim asuransi mobil lecet ini antara lain seperti fotokopi STNK, fotokopi SIM, fotokopi polis asuransi mobil, formulir klaim asuransi dan surat keterangan polisi yang menyatakan mobil mengalami lecet karena kecelakaan.

Siapkan semua dokumen dalam satu map berkas yang nantinya akan di bawa ke kantor asuransi untuk proses pengajuan klaim asuransi kerusakan.

4. Isi Form untuk Pengajuan Klaim Mobil Lecet

Setelah dokumen yang di perlukan siap, selanjutnya kamu bisa langsung mengajukan klaim asuransi. Cara klaim asuransi mobil selanjutnya yaitu dengan mengisi formulir pengajuan yang telah di siapkan oleh pihak asuransi.

Kamu bisa mengisi formulir asuransi secara online atau dengan datang langsung ke kantor asuransi.

Saat ini telah banyak polis asuransi yang menyediakan fasilitas klaim asuransi secara digital untuk mempermudah proses pengajuan. Setelah formulir siap, maka pihak asuransi akan melakukan pengecekan terhadap kondisi kerusakan mobil.

5. Sampaikan Informasi dan Kronologi Kejadian

Untuk memastikan apakah kamu bisa mendapatkan klaim mobil lecet atau tidak, pihak asuransi akan bertanya mengenai kronologi kejadian.

Sampaikan informasi mengenai kronologi kejadian dengan jujur dan runtut agar klaim mobil bisa di terima. Jika di perlukan pihak asuransi akan melakukan pengecekan kerusakan secara langsung di bengkel rekanan.

6. Pantau Progress Pengajuan Klaim

Umumnya pihak asuransi tidak akan langsung memberikan keputusan apakah pengajuan klaim kamu di tolak atau tidak.

Oleh sebab itulah kamu harus selalu memantau progress pengajuan klaim baik melalui aplikasi resmi atau menghubungi costumer service untuk melakukan pengecekan status.

Jika cara klaim asuransi mobil di terima, segera datangi bengkel rekanan untuk di lakukan perbaikan terhadap mobil yang mengalami kerusakan tersebut.

7. Gunakan Jasa Bengkel Rekanan

Klaim asuransi kendaraan hanya bisa di gunakan di bengkel rekanan pihak asuransi. Jika asuransi sudah di setujui, segera datangi bengkel rekanan terdekat untuk mendapatkan perbaikan.

Bengkel akan melakukan perbaikan sesuai dengan klaim yang di setujui oleh pihak asuransi. Jika ada bagian yang tidak di setujui, maka kamu akan di kenakan biaya tambahan.

Perlu kamu ketahui bahwa tidak semua cara klaim asuransi mobil yang di ajukan saat kendaraan mengalami kerusakan di terima oleh pihak asuransi.

Asuransi hanya akan menerima klaim jika pemohon melengkapi semua dokumen persyaratan yang di butuhkan. Jika kerusakan mobil akibat kelalaian pengemudi seperti menyetir saat mabuk atau dan tidak memiliki SIM, maka klaim asuransi pasti akan di tolak.

Laman: 1 2 3