Daftar Isi
Pengertian asuransi – ASURANSI adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang di lakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.
Apa pengertian dari Asuransi?
Menurut KUHD pasal 246 di sebutkan bahwa “asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang di harapkan yang mungkin akan di deritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu”.
Pengertian asuransi yang lain adalah merupakan suatu pelimpahan risiko dari pihak pertama kepada pihak lain. Dalam pelimpahan di kuasai oleh aturan-aturan hukum dan berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara universal yang di anut oleh pihak pertama maupun pihak lain.
Dari segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat di pakai untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian.
Apa manfaat dari Asuransi?
Di samping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial), asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang di klasifikasikan ke dalam : fungsi utama, fungsi skunder dan fungsi tambahan.
- Fungsi utama asuransi adalah sebagai pengalihan risiko, pengumpulan dana dan premi yang seimbang.
- Fungsi skunder asuransi adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan.
- Sedangkan fungsi tambahan asuransi adalah sebagai investasi dana dan invisible earnings.