Lompat ke konten
Beranda » Asuransi » Pengertian Asuransi dan Risiko » Halaman 2

Pengertian Asuransi dan Risiko

Apa pengertian dari Risiko?

Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa “asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu”.

Pengertian asuransi yang lain adalah merupakan suatu pelimpahan risiko dari pihak pertama kepada pihak lain. Dalam pelimpahan di kuasai oleh aturan-aturan hukum dan berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara universal yang di anut oleh pihak pertama maupun pihak lain.

Baca Juga :  Asuransi mobil yang mudah klaimnya

Dari segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat di pakai untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian.

Apa itu Risiko?

Pengertian ‘risiko’ dalam asuransi adalah “ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis”.

Apa saja bentuk-bentuk risiko itu?

Bentuk-bentuk risiko antara lain risiko murni, risiko spekulatif, risiko partikular dan risiko fundamental

  1. Risiko murni adalah risiko yang akibatnya hanya ada 2 macam: rugi atau break even, contohnya pencurian, kecelakaan atau kebakaran.

2. Risiko spekulatif adalah risiko yang akibatnya ada 3 macam: rugi, untung atau break even, contohnya judi. Risiko partikular adalah risiko yang berasal dari individu dan dampaknya lokal, contohnya pesawat jatuh, tabrakan mobil dan kapal kandas.

Baca Juga :  Cara Klaim Asuransi Mobil untuk All Risk dan TLO

Sedangkan risiko fundamental adalah risiko yang bukan berasal dari individu dan dampaknya luas, contohnya angin topan, gempa bumi dan banjir.

Apakah semua risiko dapat di asuransikan?


Tidak semua risiko dapat diasuransikan. Risiko-risiko yang dapat diasuransikan adalah :

  • pertama, risiko yang dapat di ukur dengan uang
  • kedua, risiko homogen (risiko yang sama dan cukup banyak di jamin oleh asuransi)
  • ketiga, risiko murni (risiko ini tidak mendatangkan keuntungan)
  • keempat, risiko partikular (risiko dari sumber individu), risiko yang terjadi secara tiba-tiba (accidental)
  • kelima, insurable interest (tertanggung memiliki kepentingan atas obyek pertanggungan) dan risiko yang tidak bertentangan dengan hukum.

Ingin mewujudkan rumah impian Anda? hjkreasindo hadir sebagai solusi jasa interior, arsitektur, dan furniture terbaik. Dengan pengalaman lebih dari 12 tahun di bidang desain interior, hjkreasindo akan membuat rumah impian Anda menjadi kenyataan.

Silakan menghubungi tim kami sekarang juga. kunjungi Hjkreasindo.com

Baca Juga :  Asuransi Syariah : Pengertian, Jenis, Tujuan, Produk

hp/wa : 0812-9485-9090

E-mail : ditehm@hernadhijaya.co.id

Laman: 1 2