Daftar Isi
3. Indemnity
Indemnity sering juga di sebut sebagai prinsip ganti rugi. Perusahaan asuransi selaku Penanggung harus memberikan ganti rugi kepada Tertanggung sesuai dengan kesepakatan pada perjanjian atau polis.

Kemudian, nilai tanggungan harus sesuai dengan nilai klaim yang sudah di ajukan tanpa pengurangan atau penambahan nilai.
4. Subrogation
Subrogasi berkaitan dengan kondisi di mana kerugian yang di alami Tertanggung di sebabkan oleh pihak ketiga (orang lain). Jika melihat pada pasal 1365 KUH Perdata, pihak ketiga yang bersalah harus mengganti kerugian Tertanggung.

Lantas, bagaimana bila Tertanggung memiliki asuransi?
Dalam asuransi, subrogasi mengharuskan Tertanggung memilih salah satu dari sumber pengganti kerugian, yaitu Penanggung atau pihak ketiga.
Tertanggung tidak boleh memilih dari keduanya, karena Tertanggung akan mendapat penggantian melampaui yang semestinya.
Lain halnya jika Tertanggung tidak mendapat ganti rugi secara penuh dari pihak ketiga, maka Tertanggung dapat meminta hak ganti rugi sesuai dengan selisih yang ada kepada Penanggung.
Demikian pula apabila Tertanggung sudah mendapat penggantian dari Penanggung, maka Tertanggung tidak boleh menuntut pihak ketiga.
5. Contribution
Pernah mendengar kerabat Anda di rawat di rumah sakit dan biayanya di-cover oleh 2 asuransi yang berbeda? Nah, kondisi tersebut adalah contoh dari prinsip contribution.

Dalam prinsip ini, pihak asuransi memiliki hak untuk mengajak Penanggung lainnya untuk menanggung kerugian Tertanggung.
Misalnya, Pak Andi di rawat di ICU selama 7 hari dan memakan biaya hingga 200 juta rupiah. Tagihan perawatan Pak Andi di-cover oleh asuransi BCD sebesar 90 juta.
Jika pak Andi memiliki Polis asuransi lain, yaitu asuransi EFG, maka asuransi EFG hanya perlu membayar sisa tagihan yaitu sebesar 110 juta rupiah.
6. Proximate Cause
Prinsip asuransi yang terakhir adalah prinsip kausa proksimal, di mana setiap kerugian yang terjadi pasti ada penyebabnya.

Mengacu prinsip ini, Penanggung hanya akan mengganti kerugian Tertanggung apabila suatu peristiwa di akibatkan oleh penyebab yang di atur dalam polis.
Sebagai masyarakat cerdas, mengetahui 6 prinsip asuransi adalah cara untuk memaksimalkan penggunaan produk asuransi yang telah di beli. Hal ini juga membantu Anda untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.
Ingin mewujudkan rumah impian Anda? hjkreasindo hadir sebagai solusi jasa interior, arsitektur, dan furniture terbaik. Dengan pengalaman lebih dari 12 tahun di bidang desain interior, hjkreasindo akan membuat rumah impian Anda menjadi kenyataan.
Silakan menghubungi tim kami sekarang juga. kunjungi Hjkreasindo.com
hp/wa : 0812-9485-9090
E-mail : ditehm@hernadhijaya.co.id