Lompat ke konten
Beranda » Asuransi » Asuransi Syariah : Pengertian, Jenis, Tujuan, Produk » Halaman 3

Asuransi Syariah : Pengertian, Jenis, Tujuan, Produk

Daftar Isi

5. Kenapa asuransi konvensional di nyatakan haram?

Asuransi konvensional haram dengan segala macam bentuknya, termasuk asuransi jiwa. banyak yang mempertanyakan apakah asuransi jiwa bertentangan dengan takdir.

Baca Juga :  Cara Klaim Asuransi Mobil untuk All Risk dan TLO

Pendapat ini di kemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah al- Qalqii, Yusuf Qardhawi, dan Muhammad Bakhil al-Muth’i. Beberapa alasan yang menekankan bahwa asuransi haram adalah:

  • Asuransi sama dengan judi
  • mengandung unsur-unsur tidak pasti.
  • mengandung unsur riba/renten.
  • Asuransi mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis, apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah di bayar atau di kurangi.
  • Premi-premi yang sudah di bayar akan di putar dalam praktek-praktek riba.
  • Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.
  • Hidup dan mati manusia di jadikan objek bisnis, dan sama halnya dengan mendahului takdir Allah.

6. Apa dasar hukum asuransi konvensional dan syariah?

Beberapa hal yang harus di pahami oleh asuransi berbasis syariah yang ingin menjalankan bisnisnya harus menerapkan prinsip dasar sesuai dengan syariat Islam.

Dalil pertama adalah tolong menolong, sehingga asuransi berbasis syariah harus berjalan dua arah antara perusahaan dan pemegang polis.

Sedangkan pada asuransi konvensional, hubungannya hanya satu arah yaitu perusahaan asuransi memberikan jaminan perlindungan pada pemegang polis saja.

Dalil kedua adalah saling menguntungkan. Semua keputusan yang di ambil haruslah tidak menimbulkan bahaya bagi kedua belah pihak dan saling menguntungkan.

Ada banyak produk asuransi berbasis syariat Islam yang mengacu pada dalil ini dan saling menguntungkan antara perusahaan dan pemegang polis.

7. Kenapa asuransi syariah di perlukan dalam Islam?

Praktik asuransi berbasis syariah yang berlandaskan syariat Islam dan prinsip-prinsip yang jelas memberikan rasa adil karena semua pihak akan mendapatkan keuntungan yang sama besar. Hal ini terjadi karena pada asuransi berbasis syariah menggunakan kontrak takaful atau tolong menolong antara nasabah.

8. Apakah asuransi takaful haram?

Asuransi takaful hukumnya boleh karena mengandung prinsip syariah yang di perbolehkan dalam syariat Islam.

9. Apakah asuransi bisa di gunakan untuk mencari keuntungan?

Jika kamu memilih kombinasi asuransi dengan investasi, maka asuransi dapat di gunakan untuk mencari keuntungan. Keuntungan di dapatkan dari hasil investasi.

10. Dari manakah sumber pembayaran klaim asuransi syariah?

Asuransi jenis ini bisa mendapatkan dana klaim melalui dana takaful yang di kelola. Setiap klaim yang di buat oleh peserta di bayarkan dari dana takaful dan sisa surplus.

Setelah membuat provisi untuk kemungkinan biaya klaim di masa depan dan cadangan lainnya, dana tersebut didistribusikan kepada peserta sebagai dividen tunai atau melalui pengurangan kontribusi masa depan.

11. Apa saja resiko-resiko yang di tanggung oleh perusahaan asuransi?

Beberapa risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi yaitu:

a. Risiko Murni (Pure Risk)

Risiko Murni (Pure Risk) adalah risiko yang pasti menimbulkan kerugian apabila terjadi dan jika tidak terjadi maka tidak akan menimbulkan kerugian maupun keuntungan. Dalam hal ini kerugian adalah pasti.

b. Risiko Spekulatif (Speculative Risk)

Risiko Spekulatif (Speculative Risk) adalah risiko yang mengandung dua kemungkinan jika terjadi. Misalnya, berinvestasi saham yang bisa menimbulkan risiko spekulatif ada kemungkinan untung dan kemungkinan rugi.

Baca Juga :  Cara Daftar Asuransi Mobil

c. Risiko Khusus (Particular Risk)

Risiko Khusus (Particular Risk) adalah risiko yang memiliki dampak mempengaruhi lingkungan pribadi baik secara kuantitas maupun kualitas.

d. Risiko Fundamental (Fundamental Risk)

Risiko Fundamental (Fundamental Risk) adalah risiko yang menimbulkan dampak sangat luas di sebabkan oleh faktor atau pihak tertentu seperti bencana alam, kebijakan pemerintah, dan lainnya.

e. Risiko Individu (Individual Risk)

Risiko Individu (Individual Risk) adalah berbagai macam kemungkinan yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari dan mempengaruhi kapasitas finansial seseorang.

f. Risiko Harta (Property Risk)

Risiko Harta (Property Risk) adalah risiko yang berkaitan dengan kepemilikan suatu benda yang hilang, rusak, atau dicuri. Kerugian ini di bagi menjadi direct losses dan consequential.

g. Risiko Tanggung-Gugat (Liability Risk)

Risiko Tanggung-Gugat (Liability Risk) adalah risiko tanggung jawab yang harus di berikan kepada pihak lain untuk menanggung kerugian akibat ulah atau hal yang di sebabkan.

12. Apa yang di maksud dengan pihak tertanggung?

Dalam asuransi, di kenal istilah pihak tertanggung yang artinya pihak yang mendapatkan kerugian dari perusahaan penyedia asuransi jiwa saat terjadi risiko sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Umumnya, tertanggung adalah kepala keluarga yang memiliki nilai ekonomi.

13. Apa yang di maksud premi dan polis dalam asuransi?

Premi dalam istilah asuransi adalah uang yang harus di bayar oleh pihak tertanggung selama proses asuransi berlangsung dan besarannya telah di setujui oleh kedua belah pihak.

Sedangkan polis asuransi adalah surat perjanjian antara pihak tertanggung dan pihak penanggung yang berisi segala hal terkait asuransi yang di setujui.

14. Apa yang di maksud dengan pertanggungan?

Istilah pertanggungan atau beneficiary adalah orang yang mengambil uang dari pihak asuransi terhadap perjanjian asuransi yang telah di setujui.

Biasanya orang yang menjadi beneficiary adalah orang terdekat seperti anak, keluarga, dan sahabat tertanggung.

15. Apa perbedaan dari asuransi dan dana pensiun?

Banyak yang mencari tahu tentang perbedaan mendasar antara asuransi dan dana pensiun. Sederhananya, asuransi di gunakan untuk memperoleh penggantian terhadap kejadian yang tidak terduga yang mungkin terjadi pada seseorang.

Sedangkan dana pensiun berfungsi sebagai pemenuhan nilai pesangon karyawan ketika terjadi PHK ataupun pensiun.

16. Apakah asuransi itu judi? Apa perbedaan asuransi dan perjudian?

Secara mendasar, perbedaan antara asuransi dan perjudian bisa di klasifikasikan melalui beberapa sisi, yaitu:

  • Tujuan: Asuransi memiliki tujuan untuk mengurangi kerugian akibat suatu musibah, sedangkan judi mendapatkan keuntungan secara instan.
  • Harapan: Asuransi tidak berharap menang, tapi judi berharap menang dari hadiah yang telah di tentukan.
  • Hakikat: Asuransi saling membantu, sedangkan judi saling menganiaya.
  • Peristiwa: Pembayaran klaim dalam asuransi di sebabkan oleh peristiwa musibah, sedangkan pada judi pembayaran hadiah di tentukan dari apa saja yang di sepakati.
  • Penyelenggara: Asuransi bisa di selenggarakan secara Bersama-sama oleh banyak orang dan di tengahi oleh perusahaan. Sedangkan judi bisa di lakukan oleh banyak orang, perusahaan, sekumpulan orang, bahkan dua orang.
  • Dampak ekonomi: Tidak ada orang yang bangkrut karena asuransi, sedangkan banyak orang yang bangkrut karena judi.
  • Dampak psikologis: Asuransi tidak menimbulkan kecanduan, sedangkan judi menimbulkan kecanduan. Asuransi memberikan batas yaitu saat kebutuhan proteksi sudah terpenuhi, sedangkan judi tidak mengenal batas dan ingin menang terus.
  • Dampak sosial: Asuransi merupakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat, sedangkan judi menjadi sumber masalah sosial di masyarakat.
Baca Juga :  Pentingnya Memahami Prinsip Asuransi

17. Mengapa perusahaan asuransi membutuhkan reasuransi?

Perusahaan bisa melakukan reasuransi dan ini adalah hal yang lumrah terjadi. Perusahaan asuransi bisa berpendapat jika nilai asuransi sebuah premi lebih besar daripada nilai yang bisa di tanggungnya, maka bisa membagi risiko yang akan di hadapi dengan mengasuransikan kembali sebagian nilai uang pada perusahaan lain. Inilah yang di sebut reasuransi.

Dengan adanya reasuransi ini, perusahaan telah melakukan perlindungan terhadap kestabilan tingkat pendapatannya karena telah melindungi diri dari potensi kerugian yang lebih besar.

Alasan lainnya adalah untuk mendapatkan keuntungan lain dengan premi yang lebih rendah di bandingkan tingkat premi yang di kenakan perusahaan tersebut kepada pelanggannya.

18. Apakah asuransi mengandung unsur gharar?

Asuransi konvensional di kenal dengan sistem transfer of risk, yaitu risiko peserta asuransi di pindahkan kepada perusahan asuransi dengan kompensasi peserta harus membayar premi.

Dalam sistem ini terjadi unsur gharar, riba, dan maisir yang di larang dalam Islam. Unsur gharar adalah sesuatu bentuk yang tidak di ketahui hasilnya, apakah di peroleh atau tidak, atau ada keraguan atas keberadaan objek suatu akad.

19. Apakah asuransi mobil termasuk riba?

Dalam asuransi mobil terdapat unsur riba fadhl (riba perniagaan) dan riba nasi’ah (penundaan). Hal ini terjadi jika pihak asuransi membayar pada klien, ahli waris, atau pihak yang mengambil keuntungan darinya dan mendapatkan uang lebih dari banyaknya uang yang ia bayarkan, maka ini adalah riba fadhl.

Lalu jika pihak asuransi memberikan uang kepada klien sejumlah yang dibayarkan setelah berlalu tenggang waktu dari saat terjadi akad, maka itu adalah riba nasi’ah.

20. Apa itu surplus underwriting dalam asuransi syariah?

Dalam asuransi jenis ini, terdapat istilah surplus underwriting. Surplus underwriting ini adalah istilah yang menjelaskan tentang selisih lebih total kontribusi peserta ke dalam dana Tabarru’ ditambah dengan kenaikan aset reasuransi setelah dikurangi pembayaran santunan, kontribusi reasuransi, dan kenaikan cadangan teknis dalam satu periode tertentu.

21. Apakah menjadi agen asuransi itu haram?

Setelah menilik dari beberapa bukti asuransi konvensional bertolak belakang dengan aturan Islam, maka menjadi agen asuransi dengan menerapkan konsep yang tidak sesuai dengan syariat Islam adalah haram. Namun, profesi agen asuransi diperbolehkan dengan beberapa aturan berikut ini:

  • Memperhatikan kesepakatan dan kepuasan kedua belah pihak. Hukum menjadi agen asuransi tidak dijelaskan sehingga diperbolehkan asalkan kedua belah pihak saling sepakat dan tidak ada pihak yang dirugikan dalam akad.
  • Memberikan keuntungan kepada kedua belah pihak. Bentuk asuransi syariah yang ditawarkan harus memberikan manfaat kerja sama sehingga harus saling menguntungkan.

22. Mengapa antara pihak tertanggung dan penerima manfaat asuransi harus memiliki insurable interest?

Setiap orang berhak untuk membeli polis asuransi dan menjadi tertanggung atas polis yang dibelinya. Jika polis dibeli untuk orang lain, maka pemegang polis harus memiliki insurable interest dengan tertanggung.

Jadi, insurable interest adalah adanya hubungan keterkaitan finansial atau manfaat yang didapatkan atas keberadaan dari orang yang dipertanggungjawabkan.

23. Apakah asuransi syariah mengandung riba?

Bagaimana menurut pandangan Islam tentang riba bank dan asuransi? Tentu saja Islam melarangnya. Namun hal ini berbeda dengan asuransi berbasis syar’i ini. Asuransi jenis ini memiliki dua jenis bisnis yang dijalankan, yaitu tolong menolong (Ta’awun) dan bisnis (Tabarru).

Adapun jenis produk asuransi yang mengandung riba adalah asuransi berbasis bisnis produk unit link. Dalam produk unit link, dana yang digunakan untuk investasi dalam jangka waktu tertentu mendapatkan imbal hasil sesuai kesepakatan.

24. BPJS haram apa halal?

Pada awalnya, BPJS dianggap tidak sesuai dengan syariat Islam dalam pengelolaannya. Setelah mendapatkan perbaikan, maka pada 2018, prinsip syariah mulai diterapkan pada BPJS kesehatan.

25. Apa yang dimaksud dengan asuransi takaful?

Asuransi Takaful adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad Syariah. Asuransi syariah di Indonesia juga disebut asuransi Takaful secara internasional.

26. Bagaimana pengelolaan dana dalam asuransi syariah?

Dalam pengelolaannya, dana asuransi syariah diatur dengan prinsip risiko risk sharing antar peserta. Artinya semua peserta asuransi berbasis syariah memiliki keterikatan dalam hal tolong menolong menanggung beban risiko.

Tugas perusahaan asuransi syariah hanya bertindak sebagai pengelola dana yang masuk dari peserta.

Nantinya perusahaan asuransi berbasis hukum ajaran agama Islam ini akan mendapatkan keuntungan dari penetapan sejumlah biaya ujrah yang disepakati oleh semua pihak pada awal akad.

27. Bolehkah asuransi jiwa dalam Islam?

Pada tahun 2006, Dewan Syariah Nasional telah menetapkan fatwa No: 51/DSN-MUI/III/2006 tentang akad Mudharabah Musytarakah pada asuransi syariah.

Fatwa ini mengacu pada asuransi jiwa, asuransi kerugian, dan reasuransi syariah. Sedangkan peserta yang dimaksud adalah peserta asuransi atau perusahaan asuransi dalam reasuransi.

Landasan hukum yang berlaku adalah Mudharabah Musytarakah yang dibolehkan karena merupakan bagian dari hukum Mudharabah.

Apa itu asuransi jiwa syariah? Apa pula keuntungan dari asuransi jiwa jenis ini? Asuransi jiwa berbasis syariah Islam berprinsip pada syariat Islam memberikan perlindungan kepada nasabah jika pihak tertanggung meninggal dunia.

Ingin mewujudkan rumah impian Anda? hjkreasindo hadir sebagai solusi jasa interior, arsitektur, dan furniture terbaik. Dengan pengalaman lebih dari 12 tahun di bidang desain interior, hjkreasindo akan membuat rumah impian Anda menjadi kenyataan.

Silakan menghubungi tim kami sekarang juga. kunjungi Hjkreasindo.com

hp/wa : 0812-9485-9090

E-mail : ditehm@hernadhijaya.co.id

Laman: 1 2 3